Side Ads

Follow Us

Home » » BPN Jatim Akan Keluarkan Sertifikat Satu Lembar

BPN Jatim Akan Keluarkan Sertifikat Satu Lembar

Written By soeryabajapost on Selasa, 03 Mei 2016 | 08.34

Surabaya, (SP)Pasca Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru tentang perubahan bentuk sertifikat hak atas tanah yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Maret 2016.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur , Muchtar Deluma menjelaskan bahwa kebijakan ini turut mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah yang sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. “ Nantinya secara bertahap data pendaftaran tanah akan disimpan dan disajikan secara elektronik.

Peraturan ini mengatur pembuatan sertifikat yakni surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah,” tandasnya di Kanwil, kemarin.

Menurutnya, sertifikat akan dicetak pada satu lembar berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis serta dilengkapi dengan foto pemegang hak yang bersangkutan.  Pada bidang sertifikat akan tertera informasi antara lain: nama pemegang hak atas tanah, jenis hak atas tanah, nomor identifikasi bidang tanah, nomor induk kependudukan / nomor identitas, tangal berakhir hak - untuk hak atas tanah dengan jangka waktu, kutipan peta pendaftaran, tanggal penerbitan dan pengesahan. “ Kutipan peta pendaftaran yang dimaksud adalah data spasial tervalidasi dari bidang tanah dan membuat sekurang-kurangnya infomasi tentang geometri, luas dan letak tanah,” urainya.

Disinggung kesiapan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Muchtar menegaskan secara bertahap penggantian bentuk dan isi sertifikat dilaksanakan sesuai dengan kesiapan Kantor Pertanahan yang telah ditunjang oleh sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Yakni sistem aplikasi utama berbasis teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi yang dapat digunakan dengan atau tanpa jaringan dan dapat langsung tersinkronisasi secara otomatis. Kantor Pertanahan diberi waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan ini .

“ Meski demikian sertifikat dengan bentuk, isi dan format sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku. Blanko sertifikat lama yang masih tersedia di Kantor Pertanahan juga masih dapat dipergunakan sampai persediaan blanko tersebut habis,” pungkasnya.(*)

0 komentar:

Posting Komentar

Template Information

Diberdayakan oleh Blogger.

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Sub menu section

Text Widget

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Test Footer 2